• 0812-4345-4005
  • ptgorontalocitralestari1@gmail.com
  • Trinity Tower 15rd Floor, Jl. HR. Rasuna Said No. 6

Umum

Narasi Umum PT. Gorontalo Citra Lestari

Dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, diperlukan tenaga professional bidang
kehutanan yang mencukupi. PT. Gorontalo Citra Lestari memiliki Struktur organisasi perusahaan
dan job description yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SK.06/DIRHTI/KEP/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 tentang Struktur organisasi dan job description
PT. Gorontalo Citra Lestari.
Pada struktur organisasi perusahaan PT. GCL, di tingkat pusat kedudukan Komisaris membawahi
seorang Direktur yang dibantu oleh Internal Auditor. Di tingkat Kantor Region, Region Head
dibantu 6 (enam) pejabat setingkat manager terdiri dari : Planning Management Department
(PMD), KTU Head, Forest Protection Departement (FPD), Research And Development (R&D),
Certification & Evironment Departement (CED, Harvesting & Wood supply.
Pada tingkat operasional lapangan dikepalai seorang Distrik Manager yang bertanggungjawab
kepada Region Head. Dalam menjalankan tugasnya Distrik Manager dibantu Kepala Bagian KTU,
PMD, R & D, Nursery, CED dan FPD.
Dalam Hubungan industrial antara PT. GCL dengan karyawan/pekerja disampaikan sebagai
berikut :

  1. Telah dibentuk Serikat Pekerja dengan nama Unit Kerja (PUK) K-SPSI Serikat Pekerja
    Gorontalo Citra Lestari dan telah disahkankan/ dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Gorontalo dengan
    Nomor Kep. 06/SK/DPD-K-SPSI/GTLO/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023.
  2. Telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo
    dengan Nomor Pencatatan Serikat Pekerja PT. GCL Nomor
    560/DTKESDMTRANS/742/VIII/2023 Tanggal 4 Juli 2023
  3. Telah disahkan Kepengurusan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit PT. Gorontalo
    Citra Lestari) Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan
    Transmigrasi Provinsi Gorontalo Nomor: 560/DTKESDMTRANS/970/VIII/2023 Tanggal 1
    Agustus 2023
  4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga
    Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Nomor:
    560/DTKESDMTRANS/459/VIII/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 tentang Perjanjian Kerja
    Bersama antara Direksi PT. Gorontalo Citra Lestari Desa Monano, Kecamatan Monano,
    Kabupaten Gorontalo Utara dengan Konfedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT. Gorontalo Citra Lestari Desa Monano, Kecamatan Monano, Kabupaten
    Gorontalo Utara


VIEW ALL

Buka whatsapp
Halo
Bisakah kami membantu Anda?