• 0812-4345-4005
  • ptgorontalocitralestari1@gmail.com
  • Trinity Tower 15rd Floor, Jl. HR. Rasuna Said No. 6

Rencana Pengelolaan

Rencana Pengelolaan Hutan Tanaman Industri PT. Gorontalo Citra Lestari meliputi :

  1. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8217/MenLHK-PHL/PUPH/HPL.1/10/2022 Tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode 2023-2032 Atas Nama PT. Gorontalo Citra Lestari tanggal 25 Oktober 2022.
  2. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) jangka waktu 1 tahun yang disusun setiap tahunnya berdasarkan RKUPH dan Rekapitulasi hasil survey/identifikasi potensi hutan untuk Pemanfaatan Kawasan areal budidaya Hutan Tanaman Industri. Penyusunan RKTPH PT. Gorontalo Citra Lestari dilakukan secara Mandiri/Self Approval melalui SICAKAP (Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan). oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bidang Perencanaan Hutan (GANIS PHPL CANHUT) yang memiliki SK penempatan dan penugasan di unit pengelolaan PT. Gorontalo Citra Lestari. Pengelolaan Hutan dengan Pemanfaatan Areal Budidaya Hutan Tanaman Industri meliputi kegiatan Persemaian, Penanaman, Pemeliharaan, Pemanenan, Pengamanan, Pengolahan, dan Pemasaran. Kegiatan pemanfaatan hutan lainnya adalah pembangunan sarana prasarana, Pengelolaan lingkungan, Kelola Sosial, Perlindungan hutan, Organisasi dan ketenagakerjaan, serta Penelitian dan Pengembangan.

RINGKASAN MANAJEMEN

PT. Gorontalo Citra Lestari telah membuat Ringkasan Manajemen Sesuai Lampiran D Strandar Pengelolaan Hutan Nasional FSC untuk Indonesia (FSC-STD-IDN-02. 1-2020 EN) dengan poin-poin sebagai berikut :

  1. Hasil penilaian sesuai Prinsip 6 dan 9
  2. Program dan kegiatan sebagaimana diidentifikasi pada Prinsip 2
  3. Langkah-langkah untuk melestarikan dan/atau memulihkan sesuai Prinsip 6 dan 9
  4. Langkah-langkah untuk menilai, mencegah, dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sesuai Prinsip 5, 6 dan 9
  5. Penjelasan tentang program pemantauan, seperti yang diidentifikasi dalam Prinsip 8

RINGKASAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN (RKUPH) 2023-2032

Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 8501 tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode Tahun 2023-2032 atas Nama PT. Gorontalo Citra Lestari di Provinsi Gorontalo.

RENCANA KERJA TAHUNAN PEMANFAATAN HUTAN (RKTPH) 2024 DAN 2025

  1. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan RKTPH PT. GCL Tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Direktur PT. Gorontalo Citra Lestari No : 27/D-GCL/XII/2024 27 Desember 2024 tentang Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan RKTPH PT. GCL Secara Mandiri Tahun 2025
  2. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan RKTPH PT. GCL Tahun 2024 sesuai Surat Keputusan Direktur PT. Gorontalo Citra Lestari No : 31/D-GCL/XII/2024 31 Desember 2023 tentang Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan RKTPH PT. GCL Secara Mandiri Tahun 2024.