• 0812-4345-4005
  • ptgorontalocitralestari1@gmail.com
  • Trinity Tower 15rd Floor, Jl. HR. Rasuna Said No. 6

SEJARAH PENGELOLAAN

RINGKASAN RENCANA MANAJEMEN PT. GORONTALO CITRA LESTARI

Pengelolaan hutan produksi lestari merupakan wujud dari pembangunan hutan yang berkelanjutan (sustainable). Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu sistem yang menjamin keseimbangan kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial.

Rencana Pengelolaan Hutan meliputi :

  1. Penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan dan Rencana kerja tahunan,
  2. Penataan areal kerja (PAK),
  3. Inventarisasi Hutan,
  4. Pemanfaatan Hutan dengan teknik Budidaya Hutan,
  5. Perlindungan dan Pengamanan Hutan,
  6. Pemantauan dan Pengendalian, dan
  7. Pelaporan
 

PT. Gorontalo Citra Lestari telah mendapatkan izin pemanfaatan hutan berdasarkan SK IUPHHK-HTI nomor 261/Menhut-II/2011 yang telah diperbaharui dengan SK PBPH Nomor 1110/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021.

Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan dalam mengoptimalkan fungsi produksi dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial untuk tetap menjaga kelestarian hutan. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Budidaya Tanaman atau Hutan Tanaman meliputi Penyiapan lahan, Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengamanan, Pemanenan, Pengolahan, dan Pemasaran.

Pemanfaatan Hutan dilakukan dengan sistem silvikultur atau budidaya hutan Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) dan Tebang Jalur Tanam Indonesia (TJTI) yang telah ditetapkan pada Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Sistem silvikultur dipilih dan diterapkan berdasarkan Umur Tegakan dan Sistem Pemanenan Hutan. Sistem silvikultur meliputi kegiatan Perencanaan, Pembibitan, Penyiapan Lahan, Penanaman, Pemeliharaan, dan Pemanenan.

Perencanaan dilakukan dengan menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) setiap sepuluh (10) tahun sekali dan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) setiap tahunnya.

Pembibitan dimulai dari penentuan lokasi, pemilihan benih unggul, dan melakukan penyemaian serta perawatan bibit. Penanaman dilakukan pada areal Lahan Siap Tanam (LST) dari hasil penyiapan lahan dengan Jenis tanaman budidaya Jabon dan Eucalyptus. Pemeliharaan tanaman meliputi kegiatan Penyulaman, Penyemprotan Gulma (Weeding Chemical), Pemupukan, dan Pemberantasan hama penyakit.

Pemanenan Hasil Hutan Kayu dilakukan dengan penerapan teknik pembalakan berdampak rendah atau Reduced Impact Logging (RIL) dimana pemanenan dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga mencapai tingkat produktifitas yang tinggi dengan tingkat kerusakan terhadap lingkungan serendah-rendahnya. Beberapa tahapan yang dilakukan adalah Perencanaan Pemanenan, Pelaksanaan Pemanenan, dan Paska Pemanenan. Peralatan yang digunakan dalam kegiatan pemanenan antara lain Chainsaw, Buldozer, Excavator, Logging Truck, dll. Hal ini diatur secara rinci dalam Standar Operational Procedure (SOP) Pemanenan.

Perlindungan dan Pengamanan Hutan dilakukan dengan kagiatan Patroli Rutin, Pembangunan dan Penjagaan Pos Security, Pembangunan Menara Pengawas, Sosialisasi, Pemasangan Informasi berupa Himbauan dan Larangan, serta Identifikasi dan Penyelesaian Konflik Sosial.

Buka whatsapp
Halo
Bisakah kami membantu Anda?