Rencana Pengelolaan
Rencana Pengelolaan Hutan Tanaman Industri PT. Gorontalo Citra Lestari meliputi :
- Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8217/MenLHK-PHL/PUPH/HPL.1/10/2022 Tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode 2023-2032 Atas Nama PT. Gorontalo Citra Lestari tanggal 25 Oktober 2022.
- Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) jangka waktu 1 tahun yang disusun setiap tahunnya berdasarkan RKUPH dan Rekapitulasi hasil survey/identifikasi potensi hutan untuk Pemanfaatan Kawasan areal budidaya Hutan Tanaman Industri. Penyusunan RKTPH PT. Gorontalo Citra Lestari dilakukan secara Mandiri/Self Approval melalui SICAKAP (Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan). oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bidang Perencanaan Hutan (GANIS PHPL CANHUT) yang memiliki SK penempatan dan penugasan di unit pengelolaan PT. Gorontalo Citra Lestari. Pengelolaan Hutan dengan Pemanfaatan Areal Budidaya Hutan Tanaman Industri meliputi kegiatan Persemaian, Penanaman, Pemeliharaan, Pemanenan, Pengamanan, Pengolahan, dan Pemasaran. Kegiatan pemanfaatan hutan lainnya adalah pembangunan sarana prasarana, Pengelolaan lingkungan, Kelola Sosial, Perlindungan hutan, Organisasi dan ketenagakerjaan, serta Penelitian dan Pengembangan.