• 0812-4345-4005
  • ptgorontalocitralestari1@gmail.com
  • Trinity Tower 15rd Floor, Jl. HR. Rasuna Said No. 6
PT. Gorontalo Citra Lestari

SOSIAL

Berkomitmen untuk melakukan pengolaan hutan tanaman industri

LINGKUNGAN

Mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya

FLORA & FAUNA

Melakukan penilaian hutan bernilai konservasi tinggi

TELEPON

021-2525459

Selamat datang di PT. Gorontalo Citra Lestari

Tentang Kami

PT. Gorontalo Citra Lestari (PT. GCL) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Budidaya Tanaman (Hutan Tanaman) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.261/Menhut-II/2011, tanggal 12 Mei 2011 di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo seluas ± 46.170 ha, dan telah direvisi berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 1110/Menlhk/Setjen/HPL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021

Visi Dan Misi​

Membangun hutan tanaman industri yang mengintegrasikan keseimbangan fungsi produksi, fungsi ekologi dan fungsi sosial ekonomi sehingga dapat memasok kebutuhan bahan baku industri berupa kayu bulat secara kontinyu dan lestari (sustainable

Memelihara dan menjaga aspek ekologi berfungsi secara alami untuk mendukung keberlangsungan azas perusahaan dan azas kelestarian.

Menyediakan lapangan kerja dan berkontribusi terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat di sekitar areal kerja perusahaan melalui program kemitraan.

Berusaha mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku dalam rangka mencapai pengelolaan Hutan Tanaman Industri secara lestari, baik yang bersifat mandatori dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun yang bersifat sukarela (voluntary).

PT. GORONTALO CITRA LESTARI

Kebijakan K3

  1. Memperhatikan :
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

 KEBIJAKAN K3

 PT. Gorontalo Citra Lestari

Mendorong kesadaran setiap orang (Karyawan/Staf, Mitra/Kontraktor dan Pekerja Borongan) mempunyai hak dan kewajiban untuk bekerja dengan aman di dalam lingkungan yang sehat dan aman

Melakukan upaya pencegahan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pemeriksaan kesehatan berkala, pelayanan kesehatan, dan penyediaan sarana dan prasarana serta perbaikan lingkungan kerja

Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku secara nasional dan internasional terkait pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja

Membuat kebijakan melarang bekerja di dalam lokasi kerja Perusahaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

EKOLOGI
FLORA & FAUNA

Flora

Jenis Tumbuhan (Flora) di dalam konsesi PT. Gorontalo Citra Lestari di temukan 389 jenis tumbuhan dari 108 Famili yang terbagi menjadi kelompok pohon, perdu, herba, liana dan palem, dimana 48 jenis merupakan tumbuhan yang bersifat invasif. Dari jumlah tersebut terdapat 31 jenis Tumbuhan yang Dilindungi, Endemik, Langka (Rare), Terancam (Threatened) dan Genting (Endangered) Seperti : Kileho (Saurauia bracteosa)

Fauna

PT. Gorontalo Citra Lestari bersama dengan PT. Kyara Solusi Indonesia telah melakukan penilaian hutan berniali Konservasi Tinggi (HCV) seluas 46.170 Ha. Berdasarkan hasil lapangan ditemukan 22 jenis mamalia dari 15 famili. Dari 22 jenis mamalia terdapat 7 jenis yang merupakan jenis endemik Sulawesi

Projects

Our Gallery

KEBIJAKAN DIREKSI TENTANG ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI, KOLUSI & NEPOTISME

KEBIJAKAN DIREKSI ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI, KOLUSI & NEPOTISME

  1. Melarang seluruh karyawan dan staf serta mitra kontraktor dan suplier untuk
    menerima dan melakukan penyuapan atau bentuk korupsi lainnya
  2. Menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
  3. Mematuhi undang-undang dan peraturan tersebut di atas yang berhubungan dengan
    Anti Korupsi dan Anti Suap.

KEBIJAKAN DIREKSI TENTANG PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

Memperhatikan :

  1. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHPL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
  2. Standar Pengelolaan Hutan Nasional FSC untuk Indonesia FSC-STD-02.1-2020 EN, Berlaku tanggal 01 Desember 2020

 

  1. Mematuhi semua hukum, peraturan, konvensi, perjanjian, dan kesepakatan internasional yang telah diratifikasi secara nasional.
  2. Menjaga atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pekerjanya baik secara ekonomi dan penilaian lainnya melalui kesetaraan gender, kesehatan dan keamanan, juga upah yang sesuai.
  3. Menjunjung tinggi hukum dan hak kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat adat, penggunaan dan pengelolaan tanah, wilayah dan sumber yang terdampak dari aktivitas yang dilakukan.
  4. Menjaga atau menambah nilai masyarakat dan ekonomi dari komunitas setempat melalui keterlibatan mereka, lowongan pekerjaan dan mitigasi dari dampak negatif, ataupun tindakan lainnya.
  5. Mengatur produk dan pelayanan yang dibuat secara efektif untuk menjaga atau menambah kelayakan ekonomi jangka panjang dan lingkungan serta manfaat bagi masyarakat, dan hasil panen baik produk maupun layanan dapat dilanjutkan terus menerus.
  1. Menjaga, melestarikan dan/atau memulihkan ekosistem dan nilai dari suatu lingkungan, dan hams menghindari memperbaiki atau mengurangi hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan tersebut.
  2. Memiliki perencanaan yang pasti sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, dimana perubahan yang diimplementasikan harus menyesuaikan dengan situasi terkini. Perencanaan tersebut harus cukup jelas untuk membantu para staf, menerangkannya kepada para pemangku kepentingan dan dapat membantu keputusan manajemen.
  3. Menunjukkan kemajuan pengelolaan dalam mencapai tujuan, menangani dampak serta kondisi unit pengelolaan dipantau dan dievaluasi sesuai dengan skala, intensitas dan risiko untuk penerapan pengelolaan adaptif.
  4. Menjaga dan/atau menambah nilai-nilai konservasi yang tinggi dengan melakukan pencegahan. Hal ini termasuk keanekaragaman spesies, ekosistem secara menyeluruh, habitat, kebutuhan masyarakat dan nilai kebudayaan.
  5. Konsisten dengan kebijakan ekonomi, lingkungan dan masyarakat yang sesuai dengan prinsip dan kriteria FSC.

News & Blogs

Berita

Do You Care About The Earth Like We Do? Get Involved!

Buka whatsapp
Halo
Bisakah kami membantu Anda?